Selasa, 01 September 2015

PUPNS

Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia pada tahun 2015 nanti akan mengadakan sensus kepegawaian kembali setelah 12 tahun yang lalu pernah dilakukan. Hal ini didasari oleh masih banyaknya PNS yang belum ikut terdata pada waktu PUPNS tahun 2003.

Ruang lingkup pendataan ulang ini meliputi :
1. Data pokok PNS
2. Data Riwayat pangkat, jabatan, pendidikan, keluarga, dll
3. Data sosial ekonomi PNS (sekaligus Sertifikasi Guru)
4. Data kompetensi dan potensi PNS (Diklat-diklat yang diikuti)

Pendataan ulang ini akan dilakukan secara online, dimana seluruh PNS akan melakukan updating datanya secara mandiri, persis seperti pendaftaran CPNS tahun 2014, masing-masing PNS akan diberikan userID dan password untuk mengakses datanya. PNS diwajibkan memiliki alamat email dan password masing-masing.

Kepala Bidang Informasi Kepegawaian BKN Regional Yogyakarta menyatakan bahwa ini adalah sebuah keharusan, tidak ada alasan untuk tidak ikut pendataan dan mendapatkan userID, walaupun PNS yang bersangkutan sama sekali tidak mengerti dengan Teknologi Informasi.

PUPNS 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar